BBM Naik di Sumut karena Penyesuaian Pergub, Ini Kata Edy Rahmayadi

Ahmad Ridwan Nasution
Gubernur Sumut Edy Rahyamadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatra Utara naik per 1 April 2021. Pertamina menyebut kenaikan harga mengacu pada naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut.

Harga BBM nonsubsidi mulai dari pertalite, pertamax, pertamax turbo, pertamina dex, dexlite dan solar non-PSO naik rata-rata Rp200. Kenaikan ini hanya berlaku untuk Sumut, daerah lain masih normal.

Sebagian besar konsumen tak mengetahui adanya kenaikan harga. Bahkan banyak dari mereka yang merasa keberatan karena harga BBM justru naik di masa sulit dengan adanya pandemi Covid-19.

Pertamina menyebut, kenaikan harga BBM tersebut sebagai bentuk penyesuaian naiknya tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021. Pergub tersebut dirilis pada Februari lalu.

Sebaliknya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina hanya mencari momentum untuk menaikkan harga BBM menggunakan pergub tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Iwan Bule Semangati Anak-Anak Pengungsi Gempa NTT, Pastikan Bantuan Tersalurkan

24 hari lalu

Minibus Terbakar saat Isi BBM di SPBU Bogor, 1 Orang Terluka

1 bulan lalu

Kijang Angkut Jeriken BBM Terbakar di Dekat SPBU Metro, Pemilik Kendaraan Kabur

1 bulan lalu

Bahaya Gas Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung Portable, Ini Alasannya

2 bulan lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal