Begal Payudara di Angkot Taput Dijerat Pasal Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara

Antara
OM (kanan), tersangka begal payudara di angkot Taput dijerat pasal pencabulan. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Foto: Antara)

Mahdi menambahkan, setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban. Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong dengan tujuan yang sama.

Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.

"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi oleh warga," kata Zuhatta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Angkot Ugal-ugalan Tabrak Motor dan Angkot Lain di Cirebon, 4 Orang Terluka

2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal