Belum Bayar Denda, 40 Napi Lapas Tebingtinggi Penerima Remisi Gagal Bebas

Abdullah Sani Hasibuan
Kepala Lapas Tebingtinggi Herliadi. (Foto: iNews/Abdullah Sani Hasibuan)

TEBINGTINGGI, iNews.id - Sebanyak 40 narapidana (napi) memperoleh remisi umum keseluruhan (RK II) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tebingtinggi, Sumatera Utara. Namun mereka tak bisa langsung bebas lantaran masih harus menjalani hukuman subsider.

Kalapas Tebingtinggi Herliadi mengatakan, ada 806 orang dari total 1.160 napi yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan. Mereka terdiri atas 787 napi pria dan 17 perempuan serta dua anak.

Dari jumlah tersebut, 40 napi dapat remisi RK 2 atau langsung bebas. Namun karena mereka belum bayar vonis denda subsider sehingga gagal bebas.

"Mereka semua (40 orang) masih ada hukuman subsider sehingga harus dijalani atau dibayar dendanya," ujar Herliadi saat penyerahan remisi di Ruang Aula Lapas Tebingtinggi.

Menurutnya, jika dalam satu atau dua hari ke depan subsider ini dibayarkan warga binaan, mereka dapat langsung bebas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

23 hari lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

2 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

3 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal