LABUHANBATU, iNews.id - Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu 34 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kamis (17/9/2026).
Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres dikutip Jumat (18/9/2026).
Dia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” katanya.