Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani proses pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kodim 0209/LB, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Laboratorium Forensik Polda Sumut, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Selain itu, hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs S Ritonga yang mewakili bupati, Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto yang mewakili bupati, pejabat utama Polres Labuhanbatu, tokoh agama, serta sekitar 50 perwakilan LSM dan insan pers.