Berkas Lengkap, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial segera masuk tahap persidangan. Hal ini seiring dengan telah dilengkapinya berkas penyidikan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada Selasa (22/6/2021). Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk tersangka M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana.

"Dalam waktu 14 hari kerja segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal