BNNP Sumut Musnahkan 36 Kg Sabu Hasil Tangkapan Anggota TNI AL

Antara
Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu (nomor 4 dari kiri) saat pemusnahan 36 kg sabu di kantor BNNP Sumut. ((ANTARA/HO-Istimewa))

Saat ini, BNNP Sumut juga tengah memburu seorang tersangka yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut.

"Kami sedang melakukan pengembangan dan menetapkan DPO terhadap salah seorang tersangka lainnya yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut," katanya.

Sempana menambahkan, tersangka A dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus (1 kg) jika berhasil mengambil sabu tersebut.
Usai diuji keaslian barang bukti oleh Tim Laboratorium Narkotika Deliserdang, 36 kg sabu kemudian dibakar (dimusnahkan) menggunakan incenerator mobile.

"Terhadap tersangka A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sempana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Razia di Deliserdang, Petugas BNN Diadang Massa saat Bawa 25 Orang Positif Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal