BNNP Sumut Musnahkan 36 Kg Sabu Hasil Tangkapan Anggota TNI AL

Antara
Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu (nomor 4 dari kiri) saat pemusnahan 36 kg sabu di kantor BNNP Sumut. ((ANTARA/HO-Istimewa))

Saat ini, BNNP Sumut juga tengah memburu seorang tersangka yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut.

"Kami sedang melakukan pengembangan dan menetapkan DPO terhadap salah seorang tersangka lainnya yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut," katanya.

Sempana menambahkan, tersangka A dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus (1 kg) jika berhasil mengambil sabu tersebut.
Usai diuji keaslian barang bukti oleh Tim Laboratorium Narkotika Deliserdang, 36 kg sabu kemudian dibakar (dimusnahkan) menggunakan incenerator mobile.

"Terhadap tersangka A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sempana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

3 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

6 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

9 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal