Cabuli Anak di Bawah Umur, Dukun Palsu di Batubara Ditangkap

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, korban mendatangi rumah pelaku bersama dengan temannya berinisial SA. Selanjutnya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk dipijat sembari menonton video porno. 

"Tak terima perlakuan pelaku. Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya," ucapnya. ata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh oleh pelaku," ujarnya. 

Ibu korban tidak terima sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. Pelaku diamankan oleh keluarga korban di Medan pada pertengahan bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi. 

Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, menyita barang bukti, visum dan lainnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Di hadapan wartawan Syam mengaku sudah praktik mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu. Ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

3 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

15 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

15 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

15 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal