Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara

Wahyu Rustandi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah saat sidang putusan perkara ayah cabuli anak kandung. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

Juru bicara PN Sei Rampah Ferdian Permadi mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan vonis majelis hakim untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya seusai sidang, Kamis (25/2/2021).

Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya dalam persidangan beberapa pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan selama sembilan tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

8 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

2 bulan lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

2 bulan lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal