Cabuli Anak Pacar, Pria di Medan Terancam Penjara 15 Tahun

Stepanus Purba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku cabul. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FFA (45) warga Medan Polonia. Pria tersebut ditangkap petugas karena mencabuli seorang remaja yang merupakan anak dari pacarnya. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang. Korban kerap diberikan uang mulai dari Rp20.000, Rp100.000, Rp200.000, hingga Rp1 juta. 

"Pelaku juga menjanjikan korban akan dibelikan handphone seharga Rp18 juta jika bersedia berhubungan badan," kata Riko, Kamis (4/11/2021). 

Korban yang termakan rayuan kemudian berhasil dicabuli pelaku. Total pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. 

Riko  tidak menampik perbuatan bejat tersangka diketahui ibunya. Meski begitu, polisi belum menetapkan ibu sebagai tersangka atas kasus cabul ini.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

6 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

7 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

8 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

11 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal