Cabuli Murid SD, 2 Oknum Guru PNS Dipenjara dan Dipecat

Antara
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

PANDAN, iNews.id - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memecat dua guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada muridnya. Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak menjaga nama baik.

"Atas perbuatannya, keduanya dihukum penjara dan dipecat dari PNS Pemkab Tapanuli Tengah," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapteng Yetty Sembiring, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, surat keputusan pemecatan kedua oknum guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapteng terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021.

"Yang bersangkutan tidak menerima apa pun seperti pensiun dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi dan putusan keduanya dari pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

Yetty menambahkan, bupati meminta para PNS dan guru di lingkungan Pemkab Tapteng agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut. Identitas mereka yakni berinisial JH (53) guru SD di Kecamatan Badiri dan JP (56) guru SD di Sorkam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

14 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

15 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

29 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

1 bulan lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal