Cabuli Murid SD, 2 Oknum Guru PNS Dipenjara dan Dipecat

Antara
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

JH ini bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.

Sementara JP yang mulai bertugas sebagai PNS sejak tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencabulan kepada muridnya.

"Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP," kata Pj Sekda Tapteng tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

14 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

15 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

29 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

1 bulan lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal