Candra Saputra Alias Carles Kurir 19 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

Antara
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman mati terhadap Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang. Candra Saputra merupakan terdakwa dalam perkara kurir 19 kilogram sabu. 

JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara pada Selasa (13/6/2023).

"Sudah dibacakan Selasa (13/6/2023) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha," ujar Trian Adhitya di Medan, Rabu (14/6/2023).

Dia menjelaskan, pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

6 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

16 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

22 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

23 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal