Sidang Perkara Narkotika di PN Medan, Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Mawardi terdakwa perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja. (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati. Mawardi divonis dalam perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Selasa (6/6/2023).

Mawardi dinilai tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

28 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

2 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal