SIMALUNGUN, iNews.id - Perselisihan saat pesta tuak berujung penembakan di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin.
Akibat kejadian ini, korban DRS mengalami luka di bagian dada. Polisi bergerak cepat dengan menangkap JA di rumahnya pada 8 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Dolok Panribuan menyelidiki laporan penganiayaan yang disampaikan istri korban, Nelly Rosmawati Manullang, pada 4 Oktober 2026.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan IPDA Sugeng Suratman mengatakan, penembakan terjadi pada Sabtu 3 Oktober 2026 pukul 22.30 WIB. Insiden bermula ketika JA dan DRS berada di lokasi pesta tuak yang sama.
Saat DRS bernyanyi bersama teman-temannya, JA diduga tersinggung dengan lirik lagu yang dinilai kurang sopan. Ketika kembali dari kamar mandi, JA menanyakan maksud lirik tersebut hingga memicu perdebatan yang berlanjut menjadi perkelahian.