Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senapan angin berwarna hitam merek Braja Musti yang diduga digunakan untuk menembak korban. Kepada penyidik, JA mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri.
"JA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menembak korban. Dia juga mengakui melakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain," kata Sugeng.
Polisi selanjutnya memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).