Dendam Tak Diberi Ngutang, 2 Ibu-Ibu di Simalungun Bunuh Tetangga, lalu Digantung

Dharma Setiawan
Dua perempuan yang membunuh tetangganya dihadirkan di Mapolres Simalungun, Sumut, Senin (31/5/2021). (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

SIMALUNGUN, iNews.id – Dua perempuan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), nekat membunuh tetangganya karena dendam tidak diberikan pinjaman uang. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku mengikat korban di pohon kopi sehingga seolah-olah korban tewas akibat bunuh diri.

Dua ibu-ibu berinisial HT (45) dan AS (40), sedangkan korban bernama Porta boru Tumanggor (52). Ketiganya warga Nagori Tano Tinggir, Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Simalungun bersama Tim Opsnal Buncil Polda Sumut dari sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu lalu (29/5/2021).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, dari pemeriksaan, kedua pelaku sudah beberapa kali berusaha meminjam uang dari korban, tapi tidak pernah diberikan. Hal itu membuat keduanya sakit hati dan dendam. 

"Kejadian ini berawal dari kedua tersangka yang sakit hati kepada korban karena tidak pernah memberikan pinjaman uang," kata Kapolres Simalungun dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021). 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

57 tahun lalu

7 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal