Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan

Stepanus Purba
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman memberi keterangan usai diperiksa di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021). (Foto: istimewa)

"Sehingga apa, harus diubah DPA. Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran," ujar Wiriya.

Diakuinya, DPA tersebut sudah disahkan pada 16 Desember 2020. Hanya saja, menurutnya ada kesilapan antara Dunas kesehatan kota Medan dengan RSUD Pirngadi Medan.

Kendala lain menurutnya, dana insentif tersebut masuk ke kas Pemko Medan justru 23 Desember dari Kementerian Kesehatan sebesar 9 miliar. Anggaran ini juga belum bisa diberikan kepada nakes karena belum terekap di APBD Kota Medan.

Dia menyebutkan proses pengesahan dana tersebut juga wajib melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan. 

"Inilah yang tak sempat terbayarkan. Jadi, uang dari APBN sudah masuk. Tapi masuknya telat," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Nakes RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur Minta Maaf atas Komentar Viral Bully Pasien BPJS

1 bulan lalu

Minta Maaf, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS Siap Disanksi

1 bulan lalu

Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Viral Hujat Pasien BPJS Yurizal Minta Maaf

1 bulan lalu

Viral Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS di Medsos, KDM Desak Sanksi Tegas

2 bulan lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal