Kasus Penjualan Bayi di Medan, 2 Bidan Resmi Naik Status Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Kedua bidan yang terlibat penjualan bayi di Medan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Polisi mengamankan dua bidan terkait kasus penjualan bayi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Keduanya yang diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada kedua bidan berinisial RS (43) dan SP (42)," ujar Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021).

Dengan penetapan status kedua bidan ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 76 F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi tiga bersama tersangka A (42) yang sudah terlebih dahulu kami tangkap dan jadikan sebagai tersangka," katanya.

Simon mengungkapkan, tersangka RS berperan menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu. Saat itu ada bukti transfer pembayaran senilai Rp13 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

9 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

10 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

19 hari lalu

17 Siswa SD di Medan Muntah Usai Santap MBG, Guru Panik

23 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal