Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Perkara Suap, Dzulmi Eldin Ajukan Pleidoi 

Ahmad Ridwan Nasution
Rizki Maulana
Suasana sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang digelar secara virtual, Kamis (14/5/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin kembali bergulir secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/5/2020). Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun 2019, jaksa KPK menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Siswhandhono, Kamis (14/5/2020). 

Selain itu Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik. Pencabutan hak politik itu disebutkan jaksa selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa tahanan.

Jaksa Siswhandhono menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Dzulmi. Pertama, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi dinilai tidak mengakui perbuatannya, serta Dzulmi pun telah menikmati hasil dari kejahatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Lacak Pertemuan Rahasia Bupati Pemalang di Magelang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel

18 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari 5 Lokasi OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya

19 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

20 hari lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

20 hari lalu

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal