Kasus Suap, Eks Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Rizki Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin hari ini menjalani sidang terkait kasus dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan pada tahun 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dzulmi 7 Tahun pidana denda Rp500 juta subsider enam tahun.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik. Pencabutan hak politik itu disebutkan oleh Jaksa selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Siswhandhono, Kamis (14/5/2020). 

Jaksa Siswhandhono menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Dzulmi. Pertama, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi dinilai tidak mengakui perbuatannya, serta Dzulmi pun telah menikmati hasil dari kejahatannya.

Sementara, hal yang meringankan tuntutan Dzulmi ada dua. Pertama,  yaitu terdakwa dinilai sopan ketika dalam persidangan, dan yang kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
5 tahun lalu

KPK Setor Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Elfin MZ ke Negara Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal