DJP Sumut Serahkan Pengemplang Pajak Rp369 Juta ke Kejari Tebingtinggi

Antara
DJP Sumut II saat menyerahkan pengemplang pajak ke Kejari Tebingtinggi. (ANTARA)

“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan tersangka yang berstatus DPO,” katanya.

Akhirnya MR berhasil ditangkap tim penyidik Kanwil DJP Sumut II bersama Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP di daerah Muntilan-Jawa Tengah.

“Kini tersangka MR dan berkas hasil penyelidikan Kanwil DJP Sumut II telah diserahkan secara resmi ke pihak Kejari Tebingtinggi untuk proses selanjutnya," ujar Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (i) KUHPidana tentang Perpajakan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Banjir Rendam Tebingtinggi, Sekolah Diliburkan

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal