Dokter Lapas Tanjung Gusta Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19, Ini Kata Kemenhumkam

Ahmad Ridwan Nasution
Kadivpas Kemenkumham Wilayah Sumut Anak Agung Krisna. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) wilayah Sumatera Utara (Sumut) membenarkan seorang oknum ASN yang berada di rumah tahanan (rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Saat ini oknum ASN yang bekerja sebagai dokter tersebut sudah ditahan Polda Sumut. 

Kadivpas Kemenkumham Sumut, Anak Agung Krisna mengatakan oknum ASN yang ditahan tersebut berinisial IW. Dia merupakan dokter yang ditugaskan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan sejak tahun 2019 lalu. 

Agung mengatakan tindakan yang dilakukan oleh IW merupakan aksi ilegal diluar tugasnya sebagai dokter di Rutan Klas I A Tanjung Gusta. Agung menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik curang yang dilakukan oleh IW. 

"Praktik itu diluar kedinasan. Dia melakukan secara sendirian tanpa sepengetahuan kepala rutan maupun Kanwil Kemenkumham Sumut," kata Agung. 

Agung mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani penyidik Polda Sumut. Dia mengatakan IW harus bertanggung jawab atas tindakannya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

11 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

18 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karo Sumut, Cek Magnitudonya!

22 hari lalu

Partai Perindo Gelar Sekolah Politik di Medan, Perkuat Kader Muda Menuju Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal