Dugaan Suap Narkoba Rp300 Juta di Polrestabes Medan, Kompolnas: Jika Terbukti Pecat

Puteranegara Batubara
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar pejabat di lingkungan Polrestabes Medan dipecat jika memang terbukti menerima dugaan suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Isu ini muncul dari materi persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

"Tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan kode etik dengan sanksi pemecatan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Dia menyebut, meski demikian masyarakat harus tetap menghormati proses pendalaman yang sedang dilakukan Divisi Propam Polri terkait atas dugaan tersebut.

"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan. Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan," katanya.

Menurutnya, apabila ditemukan fakta adanya aliran dana dari bandar narkoba, maka sanksi tegas harus diterapkan. Mengingat, hal itu mencederai penegakan hukum terkait kasus pemberantasan narkoba.  

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

12 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, Sita Pistol dan Puluhan Bong

1 bulan lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

2 bulan lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal