Fakta Baru, Hakim PN Medan Dibunuh dengan Cara Dibekap hingga Mati Lemas

Stepanus Purba
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memimpin gelar perkara kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan oleh istrinya di Mapolda, Rabu (8/1/2020). (Foto: iNews.id/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id – Sejumlah fakta baru terungkap saat gelar perkara kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020). Selain itu, Polda Sumut juga menghadirkan ketiga tersangka masing-masing ZH, JP dan RF, serta alat bukti kasus pembunuhan berencana tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibekap pelaku. Kondisi itu menyebabkan korban lemas dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.

BACA JUGA: Kasus Hakim PN Medan Dibunuh Istri, Kapolda Sumut: Motif Masalah Rumah Tangga

"Korban dibunuh dengan dibekap hingga kehabisan napas. Sehingga terbukti dari hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas," ujar Martuani saat memimpin ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong rapi. Penyidik bahkan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usai Pra-Rekonstruksi Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dwi Bagus Bersujud ke Istri Sah

2 hari lalu

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri-Anak, Ibu Korban: Hati Saya Hancur!

11 hari lalu

Pengakuan Sadis Pemuda Brebes Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Kesal Ibu Dimarahi

18 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Dipicu Utang Rp25 Juta

19 hari lalu

Terungkap! Motif Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Brebes gegara Sakit Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal