Guru Besar Prof Henuk Jadi Buron Kejaksaan Kasus Penghinaan, Begini Sikap USU

Wahyudi Aulia Siregar
Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia. (Foto : Ist)

MEDAN, iNews.id - Universitas Sumatera Utara mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Yusuf Leonard Henuk salah satu guru besar mereka. Prof Henuk sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput).

Saat ini, Prof Henuk diburu karena mangkir saat pemanggilan eksekusi atas hukumannya.

"Kami menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk," ujar Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia kepada MPI, Kamis (25/8/2022).

Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyebutkan masalah hukum dia sepenuhnya tindakan pribadi, tidak ada hubungannya dengan USU.

"Termasuk dengan Fakultas Pertanian USU tempatnya mengajar," katanya.

Meutia menyebut, Prof Henuk sebelumnya juga sudah diberikan sanksi pembinaan oleh Fakultas Pertanian USU. Sanksi yang diberikan merupakan teguran tertulis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

14 hari lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

17 hari lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

28 hari lalu

Lewat Pendidikan Politik di Sergai, Perindo Cetak Kader Muda Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat

2 bulan lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal