Hakim Vonis Mati 52 Terdakwa Narkoba di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi vonis hukuman mati. (foto: Ist)

MEDAN, iNews.id  - Sebanyak 57 terdakwa perkara peredaran gelap narkotika dan zat adiktif (narkoba) di Sumatera Utara diseret ke pengadilan sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, 52 terdakwa sudah dijatuhi vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa. 

Langkah ini diklaim Kejaksaan sebagai bentuk ketegasan dan tindakan keras mereka terhadap para pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa itu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan, dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri Medan dengan jumlah 32 terdakwa.

Kemudian Kejaksaan Negeri Asahan dengan 10 terdakwa, Kejari Deliserdang dan Tanjungbalai masing-masing 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa. 

"Dari 57 terdakwa yang dituntut mati sepanjang Januari-September 2023, ada 52 terdakwa yang sudah divonisHakim. Sisanya ada divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” ujar Yos, Minggu (17/9/2023). 

Lebih lanjut, Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang. 

"Jadi kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

10 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

12 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

22 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

23 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal