Harga BBM di Sumut Tetap Naik selama Pergub soal Pajak Tak Dicabut

Wahyudi Aulia Siregar
Petugas saat mengisi BBM di salah satu SPBU. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, DPRD Sumut memanggil sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan harga jual BBM non-subsidi yang naik Rp200 per liter sejak 1 April 2021 lalu. Pemangku kepentingan tersebut, yaitu PT Pertamina, Pemprov Sumut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumut

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas desakan masyarakat yang meminta agar kenaikan harga jual BBM non-subsidi dibatalkan. Kondisi ini mengingat situasi perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Apalagi kenaikan harga BBM non-subsidi itu dilakukan jelang pelaksanaan puasa Ramadan dan tahun ajaran baru sekolah yang biasanya meningkatkan pengeluaran masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Aksi Humanis Polisi di Gianyar, Dorong Mobil Warga yang Mogok Kehabisan Bensin

14 hari lalu

Takut Tidak Kebagian BBM, Warga Jembrana Rela Menginap di SPBU meski Stok Kosong

14 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

15 hari lalu

Warga Jember Antre Berjam-jam Takut Kehabisan Stok BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara

28 hari lalu

Semburan Gas Bercampur Minyak di Sumur Pertamina, Warga Indramayu Resah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal