JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati

Stepanus Purba
Antara
Majelis Hakim PN Medan menyidangkan terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin secara online, Selasa (31/3/2020). (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Ketiga terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, terancam dihukum mati. Hal ini disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara online di ruangan Cakra PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (31/3/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang mengatakan, motif dari pembunuhan itu masalah rumah tangga yang tidak akur. Korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41), sering cekcok.

Pertengkaran yang sering terjadi antara dirinya dan sang suami membuat terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28). Keduanya diminta untuk membunuh Jamaluddin.

JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal. Korban yang lemas akhirnya meninggal dunia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

2 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

2 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

3 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

3 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal