JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati

Stepanus Purba
Antara
Majelis Hakim PN Medan menyidangkan terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin secara online, Selasa (31/3/2020). (Foto: Antara)

Sementara JPU dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Rambo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.

Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sementara JPU dan Majelis Hakim di ruangan sidang di PN Medan.

Pemberlakuan sidang secara online dilakukan agar lebih efisien dan juga untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang sedang mewabah saat ini.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal