Jual Sabu demi Biayai Keluarga, Warga Labuhanbatu Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka Musleh saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

Petugas yang melihat aksi tersangka kemudian mengambul bungkusan tersebut. Saat dicek, plastik tersebut berisi sabu seberat 4,7 gram. 

Kepada polisi, Musleh mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang bernama Ivan. Namun saat proses pengembangan, Ivan tidak berhasil diamankan terlebih dahulu melarikan diri. 

"Kemungkinan dia sudah mengetahui kedatangan petugas karena tersangka Musleh diamankan tak jauh dari rumahnya," ucapnya. 

Musleh mengaku sudah satu bulan menjual narkotika jenis sabu. Musleh membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp750.000 per gramnya sedangkan dijual kembali seharga Rp850.000 per gramnya.

"Tersangka mengaku nekat menjual sabu untuk menafkahi istri dan empat orang anaknya," ucapnya, 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal