Kajari Toba Robinson Sitorus Laporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp600 Juta

Aminoer Rasyid
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya Jojor Boru Sitorus atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp600 juta. Kasus ini ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Penyidik masih mendalami dengan mengambil keterangan baik dari pelapor maupun terlapor.

"Untuk secara mendetail belum bisa kami sampaikan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus," ujar Nainggolan, Rabu (11/11/2020).

Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung di Polda Sumut mengungkapkan, kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

57 tahun lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal