Kajari Toba Robinson Sitorus Laporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp600 Juta

Aminoer Rasyid
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Roni mengatakan, laporan dari pelapor terhadap kliennya cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan.

Bahkan pihaknya sudah melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Roni menjelaskan, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut, diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor.

Selanjutnya uang Rp600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut telah mengembalikan uang sekitar November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.

"Jadi yang diperkarakan yang Rp600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," kata Roni.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

57 tahun lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal