Kajari Toba Robinson Sitorus Laporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp600 Juta

Aminoer Rasyid
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut. Dia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum dalam penyelidikan polisi.

Selain itu, Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya.

"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya dan ibu dari kliennya," ujar Roni.

Karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488.

Dalam hal ini agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jadi Tersangka, Wakil Bendahara KONI Kendal Ditahan terkait Kasus Dana Atlet Rp798 Juta

2 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

18 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

25 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

28 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal