Kantongi Sabu, Juru Parkir di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Juru parkir di Kota Padangsidimpuan berinisial SHS ditangkap karena mengantongi dua paket sabu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres NarkobaPolres Padangsidimpuan menangkap seorang juru parkir berinisial SHS (39), Kamis (27/1/2022). Warga Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi dua paket plastik klip berisi sabu

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Batang Ayumi Julu. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki di Jalan Sultan Muhammad Arif. 

"Pemuda tersebut kemudian kami amankan saat sedang duduk di salah satu warung di Jalan Sultan Muhammad Arif," kata Sammaliun Pulungan, Jumat (28/1/2022).

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal