Kapolda Sumut Deadline 3 DPO Kasus Pembunuhan di Labuhanbatu Segera Serahkan Diri

Stepanus Purba
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum tiga DPO kasus pembunuhan di eks Perkebunan KSU Amelia, Labuhanbatu, agar segera menyerahkan diri. Jika lewat dari batas waktu (deadline) yang diberikan, polisi tak segan memberi tindakan tegas saat penangkapan.

“Kami beri waktu sepekan untuk serahkan diri. Jika tak kooperatif, kami tak segan berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Agus di Medan, Jumat (8/11/2019).

Dia juga mengimbau keluarga pelaku agar bekerja sama membantu petugas dengan memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

"Mudah-mudahan ini didengar mereka (keluarga pelaku) untuk menyerahkan ketiga DPO ini,” katanya.

Identitas ketiga tersangka yang masih buron diketahui bernama Joshua Situmorang alias Jos, Rikky dan Hendrik Simorangkir. Mereka diduga ikut terlibat dalam pembunuhan dua aktivis LSM yakni Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal