Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

iNews
Kejati Sumut menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. Keduanya saat ini telah ditahan.

Kedua pejabat tersebut, Dante Sinaga, yang saat itu menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Terksangka lainnya, yaitu Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di Kantor Kejati Sumut, sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal