Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

iNews
Kejati Sumut menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. (Foto: iNews).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. 

"Dari rangkaian penyidikan, tim telah menemukan dua alat buki yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka," ujar Indra dikutip, Sabtu (20/12/2025).

Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri, menjadi dokumen against acceptance dengan tenor 180 hari.  

Perubahan skema tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar.  

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry menegaskan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

5 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

6 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

6 hari lalu

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

14 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal