Kasus Judi Online Cemara Asri, Polda Sumut Cekal Keluarga Tersangka ke Luar Negeri

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Istri dan anak tersangka AP alias Joni, bosjudi online yang digerebek polisi di perumahan mewah Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dicekal ke luar negeri. Polda Sumut telah mengajukan pencekalan kepada Imigrasi untuk keluarga tersangka bos judi online tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan karena mereka tak kooperatifnya dari panggilan pemeriksaan polisi.

“Iya benar, kami sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga tersangka AP alias Joni, yakni istri dan anaknya,” kata Hadi, Jumat (7/10/2022).

Dia menegaskan, penyidik akan terus mendalami termasuk proses keluarga tersangka.

"Bahkan tak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum atau pidana kepada mereka," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kronologi Pria Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

21 jam lalu

Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

4 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

5 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

14 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal