Kejari Belawan Serahkan Rp3 Miliar Uang Korupsi Proyek IPA Martubung ke Pemprov Sumut

Yudha Bahar
Kajari Belawan Ikeu Bachtiar menyerahkan barang bukti uang sisa korupsi senilai Rp3,076 miliar dari kas PDAM Tirtanadi ke Pemprov Sumut, Kamis (8/10/2020). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

BELAWAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi senilai Rp3,076 miliar dari kas PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) ke Pemprov Sumut. Uang itu sisa anggaran yang belum digunakan dalam proyek Engineering Procurement Construction (EPC) Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan tahun 2012.

Proyek yang anggarannya dikorupsi ini menyeret Flora Simbolon selaku staf keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dan M Suhairi selaku Kepala Divisi Air Limbah PDAM Tirtanadi sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Kasusnya telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kajari Belawan Ikeu Bachtiar mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan menyerahkan barang bukti yang telah disita kepada Pemprov Sumut melalui Plt Sekda Provinsi Sumut Agus Tripriyono. Penyerahan uang tersebut disaksikan direksi PDAM Sumut. Uang tersebut berhasil diselamatkan dari hasil korupsi setelah kasusnya inkrah di pengadilan.

"Uang ini adalah uang negara dari penyertaan APBD Sumut yang dianggarkan ke PDAM Sumut. Jadi, hari ini uang tersebut kami kembalikan ke kas Provinsi Sumatera Utara," katanya, Kamis (8/10/2020).

Dalam kasus ini, lanjut Ikeu Bachtiar, ada dua tersangka yang telah menjalani hukuman. Kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka senilai Rp18,133 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal