Kejari Belawan Serahkan Rp3 Miliar Uang Korupsi Proyek IPA Martubung ke Pemprov Sumut

Yudha Bahar
Kajari Belawan Ikeu Bachtiar menyerahkan barang bukti uang sisa korupsi senilai Rp3,076 miliar dari kas PDAM Tirtanadi ke Pemprov Sumut, Kamis (8/10/2020). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Sementara Sekda Pemprov Sumut Agus Tripriyono mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang telah menyelamatkan uang negara. Uang yang akan diserahkan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprov Sumut.

"Hari ini uang senilai Rp3 miliar lebih akan kami terima untuk dikembalikan ke Pemprov Sumut," kata Agus Tripriyono.

Diketahui, Flora Simbolon sebelumnya telah divonis 8 tahun serta denda Rp200 juta oleh PN Medan, Jumat (8/4/2019). Sementara PPK PDAM Tirtanadi, M Suhairi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi paket pekerjaan EPC pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,133 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal