Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam di Medan yang Jadi Terpidana Narkoba

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) memburu terpidana kasus narkoba Sugianto setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonisnya empat tahun penjara. Dia menghilang saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan terpidana ini sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan.

Menurutnya, jika terpidana tidak kooperatif untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut, maka akan ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kejati akan melakukan penangkapan terhadap terpidana itu karena melaksanakan putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, salah satu tempat hiburan malam empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

8 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

11 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal