Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, 89 Karyawan Hotel Aryaduta Terima Kompensasi

Ahmad Ridwan Nasution
Kuasa Hukum Karyawan Hotel Aryaduta, Nelson Manalu. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 89 karyawan Hotel Aryaduta, Medan menerima kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari manajemen hotel, Selasa (4/8/2020). Para penerima kompensasi ini merupakan sebagian dari 136 karyawan Hotel Aryaduta yang di-PHK dampak pandemi Covid-19.

Kuasa Hukum karyawan Hotel Aryaduta, Nelson Manalu mengatakan pembayaran kompensasi ini merupakan bentuk kesepakatan antara karyawan dan manajemen hotel. Untuk tahap awal, pihak manajemen akan menyerahkan 35 persen dari total kompensasi yang akan diterima oleh karyawan.

"Jadi total kompensasi yang disalurkan hari ini berjumlah Rp920 juta yang akan dibagikan kepada 89 karyawan," kata Nelson Manalu.

Selain menerima kompensasi, para karyawan yang di-PHK nantinya akan diprioritaskan untuk kembali bekerja di Hotel Aryaduta jika kondisi mulai berangsur normal.

"Sebelumnya pihak manajemen juga sudah menjanjikan akan mempekerjakan kembali para karyawan di bulan Agustus," kata Nelson.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal