Kepala Dusun Ditangkap karena Rusak Mobil BNN Deliserdang untuk Lindungi Bandar Sabu

Amiruddin
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi memberikan keterangan pers mengenai penangkapan dua tersangka perusak mobil BNNK Deliserdang, Jumat (7/8/2020). (Foto: iNews/Amiruddin)

Kapolresta Deliserdang mengatakan, kedua tersangka ini diancam dengan pasal berbeda. Untuk Kepala Dusun berinisial IL, merupakan tersangka menghalangi tugas BNNK dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Satu lagi berinisial AN disangkakan dengan pasal perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujarnya.

Kasus penyerangan dan perusakan mobil BNNK Deliserdang itu terjadi saat BNN Deliserdang menggerebek DPO bandar narkoba berinisial IP di Desa Raugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2020). Pelaku yang sudah ditangkap terpaksa dilepaskan karena warga mengamuk dan berupaya menyerang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

11 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

13 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

14 hari lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

15 hari lalu

Penyerangan Polisi di Katingan, Pelaku Kedua Ditangkap Bawa Barang Bukti Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal