Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sumut

Stepanus Purba
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Setelah itu korban tewas, sementara tiga orang teman Reza memilih melarikan diri.  Setelah peristiwa tersebut, DI kembali ke rumahnya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, ibunya meminta DI untuk melarikan diri ke Dumai, Riau. 

Namun dia menolak saran ibunya tersebut dan memilih menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021). Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, DI kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. 

"Dia dikenakan Pasal 351. Karena tersangka menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya, penyidik menyimpukan bahwa tersangka koperatif dan pihak keluarga juga memberi jaminan tidak melarikan diri. Di sisi lain, tersangka juga diketahui merupakan korban aksi pembegalan," ucapnya. 

Tatan mengatakan selain mendalami kasus tersebut, pihaknya juga sedang fokus memburu tiga terduga begal yang menyerang DI sebelumnya. 

"Ketiga tersangka identitasnya sudah kami ketahui, saat ini sedang dalam pengejaran. Diharapkan ketiga pelaku segera menyerahkan diri," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

3 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

4 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

4 hari lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

4 hari lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal