Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sumut

Stepanus Purba
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Setelah itu korban tewas, sementara tiga orang teman Reza memilih melarikan diri.  Setelah peristiwa tersebut, DI kembali ke rumahnya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, ibunya meminta DI untuk melarikan diri ke Dumai, Riau. 

Namun dia menolak saran ibunya tersebut dan memilih menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021). Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, DI kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. 

"Dia dikenakan Pasal 351. Karena tersangka menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya, penyidik menyimpukan bahwa tersangka koperatif dan pihak keluarga juga memberi jaminan tidak melarikan diri. Di sisi lain, tersangka juga diketahui merupakan korban aksi pembegalan," ucapnya. 

Tatan mengatakan selain mendalami kasus tersebut, pihaknya juga sedang fokus memburu tiga terduga begal yang menyerang DI sebelumnya. 

"Ketiga tersangka identitasnya sudah kami ketahui, saat ini sedang dalam pengejaran. Diharapkan ketiga pelaku segera menyerahkan diri," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal