Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sumut

Stepanus Purba
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Korban begal berinisial DI ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal. DI menjadi tersangka kasus pembunuhan pelaku begal bernama Reza di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal beberapa waktu lalu. 

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kasus pembunuhan tersebut bermula saat DI hendak pulang ke rumahnya pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melintas di Jalan Sei Beras Sekata, DI dibegal empat orang pemuda. Ponselnya pun dirampas.

Usai melakukan aksinya, para begal hendak melarikan diri. Namun saat itu DI melawan dengan menusukkan pisau ke salah seorang terduga begal bernama Reza. Dia menusuk dada pelaku begal sebanyak tiga kali. 

"Kepada penyidik, DI mengaku sengaja membawa senjata tersebut untuk menjaga diri," kata Tatan, Senin (3/1/2022). 

"Ditusuk di pinggang sebelah kanan lalu terjatuh. Kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal