KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Suap DPRD Sumut, 11 Lainnya Masih Bebas

Antara
Ilma De Sabrini
Salah satu mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah yang menjadi tersangka kasus suap, saat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, total hingga saat ini 27 tersangka sudah ditahan dan 11 orang tersangka lainnya belum ditahan.

Kedua tersangka yakni, Enda Mora Lubis (EML) yang ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, di gedung KPK lama Kavling C-1 Jakarta. Kemudian, M Yusuf Siregar (MYS) di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta.

“Penyidik hari ini melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap dua dari tiga tersangka anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Adapun 11 tersangka yang belum ditahan antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.

Sementara satu tersangka, Ferry Suando Tanuray Kaban, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal