Kurir Sabu 25 Kg dari Tanjungbalai ke Medan Dituntut Hukuman Mati

Antara
Sidang kasus kurir narkotika sabut 25 kilogram di PN Medan, Selasa (28/6/2022). (Foto: ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Kurir narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dari Tanjungbalai ke Medan dituntut hukuman mati. Kurir berinisial IS itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah membawa 25 kilogram sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elsa Pinem dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022).

JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, saksi Iswandi Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa IS.

IS ditangkan di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal