Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Tim iNews
Ilustrasi polisi menangkap perempuan dugaan kasus pornografi melalui live TikTok di Medan. (Foto: ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

"Polda Sumut akan terus berpatroli di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

29 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

2 bulan lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

2 bulan lalu

Komdigi Buka Kembali Akses Reddit Setelah 11 Tahun Diblokir, Hapus Konten Judi dan Pornografi

4 bulan lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal