Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan

Wahyudi Aulia Siregar
Tangkapan layar sidang vonis mantan KakanwiI Kemenag Sumut Iwan Zulhami yang digelar secara virtual dari PN Medan (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Utara (Sumut) Iwan Zulhami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 28 bulan atau 2 tahun 4 bulan penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp750 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021).

Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," ujar Hakim Bambang dalam amar putusannya, Kamis (8/7/2021). 

Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik Kemenag.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

22 hari lalu

Gempa Flores Rusak 72 Madrasah, Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal